(1) HAM Menurut Konsep Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan
hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan
kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah
saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan
kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka
negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan
mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban
menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis
kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya
menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang
demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar
memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada
pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah
mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak
untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka
menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah
perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan."
(QS. 22:
4)
Jaminan Hak Pribadi
Jaminan pertama hak-hak pribadi
dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya... dst." (QS. 24: 27-28)
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu
Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad menjelaskan
bahwa orang yang melihat melalui celah-celah ointu atau melalui lubang tembok
atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul
hingga mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia
mampu membayar denda.
Jika mencari aib orang dilarang
kepada individu, maka itu dilarang pula kepada negara. Penguasa tidak
dibenarkan mencari-cari kesalahan rakyat atau individu masyarakat. Rasulullah
saw bersabda: "Apabila pemimpin mencari keraguan di tengah
manusia, maka ia telah merusak mereka." Imam Nawawi dalam Riyadus-Shalihin menceritakan
ucapan Umar: "Orang-orang dihukumi dengan wahyu pada masa
rasulullah saw. Akan tetapi wahyu telah terhenti. Oleh karenanya kami hanya
menghukumi apa yang kami lihat secara lahiriah dari amal perbuatan
kalian."
Muhammad Ad-Daghmi dalam At-Tajassus
wa Ahkamuhu fi Syari’ah Islamiyah mengungkapkan bahwa para ulama
berpendapat bahwa tindakan penguasa mencari-cari kesalahan untuk mengungkap
kasus kejahatan dan kemunkaran, menggugurkan upayanya dalam mengungkap kemunkaran
itu. Para ulama menetapkan bahwa pengungkapan kemunkaran bukan hasil dari upaya
mencari-cari kesalahan yang dilarang agama.
(2) Nash Qur’an dan Sunnah tentang
HAM
eskipun dalam Islam, hak-hak asasi
manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan
As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain.
Nash-nash ini sangat banyak, antara lain:
1.
Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai
paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk
menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya:"Kebenaran
itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia
beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS.
18: 29)
2.
Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang
berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan
berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata:‘adl,
qisth dan qishas.
3.
Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan
hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau
bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh
manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan
dalam sekitar dua puluh ayat.
4.
Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk,
serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang
yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu."(QS.
49: 13)
5.
Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi
manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan
wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai
dasar keturunan.
Manusia di mata Islam semua sama,
walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah
yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam
Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi
modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku
terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk
menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya
saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS.
18: 110).
(3) Rumusan HAM dalam Islam
pa yang disebut dengan hak asasi
manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang
mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim
mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat
Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah
menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi saw telah menegaskan hak-hak
ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu
Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak
seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk
surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu
yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab:
"Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Islam berbeda dengan sistem lain
dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan
bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu
pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana
hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan
hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
1.
Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah
diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari
unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
b.Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan,
diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5:
32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist
nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia
mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu
mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka
kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan
Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling
asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan
menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman
Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang
di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi
orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok,
masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang
berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah
kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin
pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa
mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka
biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan
penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog)
mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan hidup beragama bagi
golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada
paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).
Sedangkan dalam masalah sipil dan
kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur
syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang.
Firman Allah: "Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta
keputusan, berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau
biarkan mereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau
menjatuhkan putusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya
Allah mengasihi orang-orang yang adil." (QS. 5: 42). Jika mereka
tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh
mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang asli.
Firman Allah: "Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai hakim,
sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah? Kemudian
mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya mereka bukan orang-orang
yang beriman ." (QS.5: 7).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan
bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang
perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih
baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha
tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak
pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu
upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)
2.
Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang
diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang
sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain
yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah
sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan
bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat
memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal
kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam
melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga
melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu
dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya
jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu
berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang pencabutan hak
milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum
dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi
saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah,
maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran
terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu
berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan.
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai
sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali
mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32).
Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan
pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga
menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang
dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam
hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama."Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan
tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS.
2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin
dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta
benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada
mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS.
Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah
dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak
memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk
keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim
dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan
tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun
kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia,
setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu
Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke
petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh
mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena.
Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa
orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah).
Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan
yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah
menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan
paksaan" (HR. Ibnu Majah).
Diantara jaminan keamanan adalah hak
mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri
yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan
jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan
jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah
ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang
aman baginya." (QS. 9: 6).
d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak
mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS.
4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan
tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak
menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang
dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk
meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan
perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa
muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup.
Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya
dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk hak setiap orang untuk
mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain
dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu aku
beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta
kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak
dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun.
Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar
memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak
menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif
diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim
yang mempertahankan hak.
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya
ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan
saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul
melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling
berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada
lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi
undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
0 comments:
Post a Comment