CSR (Corporate Social Responsibility)
adalah suatu tindakan atau konsep yang
dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk
tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu
berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan
lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk
pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang
bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang
berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi
kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSRtimbul sejak era dimana
kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih
penting daripada sekedar profitability.
Seberapa
jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan
lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari
orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi
Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait
dengan CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar,
keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan
insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa
dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah,
kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil
peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan
politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang
dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan
krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa
menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak
yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi
penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini.
Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan
kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan
menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Contoh perusahaan yang menerapkan CSR (Corporate
Social Responsibility), PT. HM Sampoerna
PT.
HM Sampoerna dengan dana yang melimpah, menawarkan kegiatan sosial yang
dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Tidak mau kalah dengan PT. HM
Sampoerna, PT. Djarum Indonesia menawarkan banyak program yang dilakukan untuk
masyarakat, antara lain Djarum Bakti Pendidikan, Djarum Bakti Lingkungan, dan
Djarum Bakti Olahraga. Bentuk dari Djarum Bakti Pendidikan dan Djarum
Bakti Olahraga adalah pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi namun tidak
mampu secara ekonomi atau siswa yang berprestasi baik di bidang akademik maupun
olahraga (khususnya olahraga bulu tangkis).
Di
mata sebagian besar pemilik perusahaan dan jajaran direksi perusahaan, istilah
corporate social responsibility(CSR) dipandang hanya sebagai tindakan
filantropi. CSR ditempatkan sebagai derma perusahaan atau bahkan sedekah
pribadi. Selain itu, terdapat juga pandangan yang cukup kuat di mata pelaku
bisnis yang memandang CSR sebagai strategi bisnis. CSR dijadikan sebagai
instrumen untuk mencapai dan meningkatkan tujuan ekonomi melalui aktivitas
sosial.
Dalam
beberapa iklan rokok di televisi, dapat dilihat bahwa iklan rokok menyentuh
sisi kepedulian sosial. Pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang
kurang mampu dipublikasikan secara dramatis, sehingga iklan rokok bukan saja
mengagumkan, namun juga mampu menyentuh solidaritas kemanusiaan. Setelah PT. HM
Sampoerna dengan jargon ”Sampoerna untuk Indonesia” banyak menampilkan
sumbangsih mereka untuk mencerdasakan bangsa, belakangan PT Djarum menampilkan
hal senada. Kendati sebagian orang mengetahui bahwa kegiatan ”Sampoerna untuk
Indonesia” dikelola oleh Sampoerna Foundation yang secara manajerial terpisah
dan independen dari PT HM Sampoerna, namun semua orang mafhum bahwa publikasi
itu memiliki relasi dengan pemasaran (caused related marketing) dengan
produk rokok Sampoerna. Demikian pula halnya Beasiswa Djarum atau Diklat Bulu
Tangkis Djarum.
http://rahadiandimas.staff.uns.ac.id/?p=755
0 comments:
Post a Comment