29 April 2012

Posted by RYAN ATMOJO |


Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi :
·        Organisasi pemerintahan (transnasional,nasional atau regional
·        Organisasi sukarela
·        Persatuan dagang
·        Partai politik
·        Perusahaan
v Pengertian Konstitusi menurut para ahli
1.     K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur  /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.     Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3.     Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.
v Tujuan Konstitusi
a.     Membatasu kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa merugikan masyarakat.
b.     Melindungi HAM.maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
c.      Pedoman penyelenggaraan negara.maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
v Nilai Konstitusi
1.     Nilai Normatif
Adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum(legal),tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.     Nilai Nominal
Adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku,tetapi tidak sempurna.Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku/tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.     Nilai Semantik
Adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja.Dalam memobilisasi kekuasaan,penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
v Macam-macam Konstitusi
1.     Konstitusi Tertulis
2.     Konstitusi tidak tertulis
v Syarat terjadinya Konstitusi
ü Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
ü Melindungi asas demokrasi.
ü Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
ü Untuk melaksanakan dasar negara
ü Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
v Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu nampak pada gagasan dasar,cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara.Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara trtulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
v Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
v Peraturan Perundang-Undangan
Dalam konteks negara Indonesia adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU N0.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
1.     UUD 1945,merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara RI.
2.     Ketetapan MPR
3.     Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perpu)
4.     Peraturan Pemerintah (PP)
5.     Peraturan Presiden (Perpres)
6.     Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussaalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Papua dan Papua Barat.
A.    UUD 1945
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
·        Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959
·        Naskah perubahan pertama,perubahan kedua,perubahan ketiga dan perubahan keempat UUD 1945 (masing-masing hasil sidang Umum MPR Tahun 1999,2000,2001,2002).
B.     Undang-undang
Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.Materi muatan Undang-undang adalah:
·        Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia,hak dan kewajiban warga negara,pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara,wilayah dan pembagian daerah,kewarganegaraan dan kependudukan,serta keuangan negara.
·        Diperintahkan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang
C.     Peraturan Pemerintah Pennganti Perundang-undangan
Adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikwal kegentingan yang memaksa.Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah sama dengan materi muatan Undang-undang.
D.       Peraturan Pemerintah
Adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
E.     Peraturan Presiden
Adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan Pemerintah/
F.     Peraturan Daerah
Adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPD dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
G.    Ketetapan MPR
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan,tugas dan wewenang MPR.

0 comments:

Post a Comment