10 October 2011

Posted by RYAN ATMOJO |

Kenaikan tarif tol yang banyak merugikan masyarakat
            Rencana pemerintah menaikkan tarif 13 ruas jalan tol sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, banyak menimbulkan reaksi dari masyarakat. Karena dinilai terlalu membebankan masyarakat banyak, yang menggunakan sarana jalan tol khususnya
Seperti para supir truk yang mengangkut barang dan supir angkutan yang melewati jalan bebas hambatan tersebut. Karena saya beranggapan belum pantas rasanya, pemerintah menaikan tarif jalan tol tersebut jika dilihat bersamaan dengan infrastruktur/ pelayanan yang di berikan oleh pemerintah.
            Rencana 13 ruas tol yang akan dinaikan yaitu : tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang, tol Dalam Kota, Tangerang-Merak, tol BSD, tol Ulujami- Bintaro, JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang, Padaleunyi, Palikanci, tol Semarang, tol Belmera, dan tol Surabaya-Gempol.
            Kenaikan ruas tol tersebut juga akan memberikan dampak buruk seperti, naiknya tarif angkutan yang melewati jalan tol, naik nya harga- harga sembako, naiknya bahan bakar minyak. Dan masih banyak lagi yang lainnya.
            Alasan pemerintah menaikan jalan tol tersebut ialah ingin memperbaiki infrastruktur yang ada di ruas jalan tol, alasan yang sama persis dengan apa yang di utarakan tahun lalu ketika pemerintah juga ingin menaikan tarif  jalan tol. tetapi sampai saat ini masih banyak infrastruktur yang belum memenuhi standart seperti, masih ada nya jalan – jalan yang rusak, masih banyak ruas tol yang belum di lengkapi dengan penerangan dan masih banyak sekali pungutan- pungutan liar yang terjadi di dalam ruas tol.
            Jadi menurut saya rasanya kenaikan tarif tol ini hanya banyak  mengandung mudarat nya bagi masyarakat, jika kita lihat dari sarana dan prasarana yang di berikan pemerintah untuk sektor jalan tol.

Di sunting oleh              : Ryan Atmojo
Npm                            : 16210296
Kelas                           : 2EA11

0 comments:

Post a Comment